Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP Usaha Perdagangan - Untuk mebangun usaha anda maka anda harus melakukan atau mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sehingga perdagangan anda bisa tercantum di catatan pemerintahan kota anda karena usaha anda sudah sah. Sehingga perusahaan anda tidak akan di tutup oleh pemerintah karena anda sudah mengantongi surat izin SIUP tersebut.
Memang untuk anda yang mempunyai perusahaan yang tergolong besar maka hendaknya anda mengurus surat izin usaha perdagangan anda sehingga perusahaan anda bisa bebas dan tidak akan ada masalah tentang perdagangan anda. Sehingga perusahaan anda tidak di golongkan ilegal.
Ada berbagai macam katergori surat izin Usaha Perdagangan SIUP tersebut dibawah ini macam-macam surat usaha perdagangan tersebut anda bisa mengetahuinya dibawah ini perusahaan anda di kategori mana untuk surat izin SIUP tersebut.
1. Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
2. Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
3. Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Di bawah ini adalah Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP sesuai dengan prosedurnya
1. Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan;
2. Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
3. Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
4. Surat izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.
5. Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
- Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
- Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
- Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
- Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
7. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan
- Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
- Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
- Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
8. Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengn materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Saat ini anda sudah membaca tentang Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP Usaha Perdagangan di blog contoh surat dan proposal, sehingga dengan ini maka anda sudah bisa mengetahui dan bisa tahu tatacara mengurus surat izin SIUP saat ini, terima kasih banyak atas kunjungan anda di blog ini yang akan selalu update setiap harinya untuk anda semua.
Baca Juga : Contoh Cover Letter
Memang untuk anda yang mempunyai perusahaan yang tergolong besar maka hendaknya anda mengurus surat izin usaha perdagangan anda sehingga perusahaan anda bisa bebas dan tidak akan ada masalah tentang perdagangan anda. Sehingga perusahaan anda tidak di golongkan ilegal.
Ada berbagai macam katergori surat izin Usaha Perdagangan SIUP tersebut dibawah ini macam-macam surat usaha perdagangan tersebut anda bisa mengetahuinya dibawah ini perusahaan anda di kategori mana untuk surat izin SIUP tersebut.
1. Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
2. Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
3. Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Di bawah ini adalah Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP sesuai dengan prosedurnya
1. Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan;
2. Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
3. Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
4. Surat izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.
5. Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
- Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
- Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
- Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
- Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
7. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan
- Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
- Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
- Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
8. Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengn materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
PEMERINTAH KOTA KLATENDINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIANJln. Ratnasari No. 77/10 Klaten 65148Telp. 0341 …… …… Fax …… ……………………………………………………………………………SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESARNomor: 400/5828A/338.8.11/2016
Nama Perusahaan :
PT. PUSAT BERITA
Merek (Milik Sendiri/lisensi) :
Alamat Kantor Perusahaan :
Jln. Taman Indah No. 44 Kota Klaten (65148) No Telp / Fax 0341 …. …. Fax. 0341 …. ….
Nama Pemilik / Penganggung Jawab :
Alamat Pemilik / Penganggung Jawab :
Jln. Latsari No. 99 Kota Klaten (65148) No Telp / Fax 0341 …. ….
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) :
02.477.789.0-788-252
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha :
Rp 1.200.000.000
Kegiatan Usaha :
Perdagangan Barang dan Jasa
Kelembagaan :
Supplier
Bidang Usaha :
Perdagangan (513.515) Jasa (749)
Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama :
Elektrikal, Bahan Bangunan, Barang Cetakan, Alat Konstruksi, dan Mekanikal.
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama :
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 02 Juli 2021
Kedua :
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga :
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat :
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Klaten
Pada tanggal : 02 Juli 2016
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Eko Sri Wardoyo, S.T
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521
Saat ini anda sudah membaca tentang Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP Usaha Perdagangan di blog contoh surat dan proposal, sehingga dengan ini maka anda sudah bisa mengetahui dan bisa tahu tatacara mengurus surat izin SIUP saat ini, terima kasih banyak atas kunjungan anda di blog ini yang akan selalu update setiap harinya untuk anda semua.
Baca Juga : Contoh Cover Letter
Artikel Terkait
Anda sedang membaca Artikel tentang Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP dan anda bisa menemukan Artikel Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP ini dengan URL https://suratproposal.blogspot.com/2014/03/contoh-surat-izin-siup-dan-persyaratan.html, Terimakasih Telah membaca Artikel Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP Anda boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste nya jika Artikel Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP ini sangat bermanfaat bagi anda, Namun jangan lupa untuk meletakkan Link Contoh Surat Izin SIUP Dan Persyaratan Pengurusan SIUP sebagai Sumbernya.
1 comments:
makasih contohnya
berguna banget buat saya yang kebingungan mau buat..
Post a Comment and Don't Spam!