Contoh Surat Jual Beli Tanah Atau Rumah - Kadang kalah kita yang masi baru membeli tanah atau rumah memang kadang merasa harus selalu waspada untuk tanah dan rumah tersebut, dimana suarnya sudah sah atau belum atau dalam sengketa, itu yang harus di waspadai, kalau surat tanah tersebut sudah sah maka kita harus membuat surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut dengan sangat lengkap baik dan benar, sehingga kalau anda masalah di kemudian hari maka surat jual beli tanah tersebut, bisa menjadi bukti dimeja hijau. Karena surat perjanjian jual beli tanah yang kamu sepakati memang banar.
Untuk membuat surat perjanjian jual beli rumah memang harus sesuai dengan badan hukum dan pastinya bisa di pertanggung jawabkan nantinya. dan kalau anda ingin membuat anda bisa melihat langsung disini dimana admin contoh surat dan proposal memberikan lengkap sekali sehingga suarat perjanjian jual beli tanah yang ada ini bisa menjadi bukti kalau tanah tersebut di jual kepada anda dan sudah sangat sah. kebenaranya.
Surat perjanjian jual beli haruslah kuat secara hukum dan dilengkapi dengan materai. Isi dari surat perjanjian jual beli yaitu menjelaskan apa apa saja yang telah menjadi kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual dan jenis barang yang diperjual belikan. Bagaimana membuat surat jual beli yang kuat secara hukum dapat anda lihat contoh surat perjanjian jual beli di bawah ini.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama : Fadli Wabaru
Alamat : Desa Patas RT 02 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama : Didi Suryadi
Alamat : Desa Penyabangan RT 03 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (pembeli)
Kami telah menyepakati dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang terletak di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas 10.000 M2 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 25 Mei 2014
Sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Juni 2014
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa
Apabila pihak kedua tidak memberikan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual
Pihak pertama berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah tersebut beserta segala keuntungan dan kerugiaannya menjadi hak milik pihak kedua.
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan kepemilikan tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Buleleng.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fadli Wabaru Didi Suryadi
Saksi 1 Saksi 2
Azrul zulmi Mukhlis
Dengan cara yang ada diatas tersebut maka akan sah untuk surat jual beli tanah atau rumah anda sobat, dan pastinya mempunyai kekuatan hukum kalau perkuat dengan matrai . Oya misalkan anda tidak ada dirumah atau lagi kerja jauh tetapi tanah atau rumah anda laku maka anda bisa membuat surat kuasa menjual tanah yang baik dan benar yang sudah kami contoh kan disini contoh surat kuasa menjual tanah kepada anda sehingga kerabat atau orang terdekat bisa menjual tanah tersebut sesuai dengan keinginan anda nantinya.
Untuk membuat surat perjanjian jual beli rumah memang harus sesuai dengan badan hukum dan pastinya bisa di pertanggung jawabkan nantinya. dan kalau anda ingin membuat anda bisa melihat langsung disini dimana admin contoh surat dan proposal memberikan lengkap sekali sehingga suarat perjanjian jual beli tanah yang ada ini bisa menjadi bukti kalau tanah tersebut di jual kepada anda dan sudah sangat sah. kebenaranya.
Surat perjanjian jual beli haruslah kuat secara hukum dan dilengkapi dengan materai. Isi dari surat perjanjian jual beli yaitu menjelaskan apa apa saja yang telah menjadi kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual dan jenis barang yang diperjual belikan. Bagaimana membuat surat jual beli yang kuat secara hukum dapat anda lihat contoh surat perjanjian jual beli di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama : Fadli Wabaru
Alamat : Desa Patas RT 02 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama : Didi Suryadi
Alamat : Desa Penyabangan RT 03 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (pembeli)
Kami telah menyepakati dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang terletak di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas 10.000 M2 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 25 Mei 2014
Sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Juni 2014
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa
Apabila pihak kedua tidak memberikan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah tersebut beserta segala keuntungan dan kerugiaannya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan kepemilikan tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Buleleng.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fadli Wabaru Didi Suryadi
Saksi 1 Saksi 2
Azrul zulmi Mukhlis
Dengan cara yang ada diatas tersebut maka akan sah untuk surat jual beli tanah atau rumah anda sobat, dan pastinya mempunyai kekuatan hukum kalau perkuat dengan matrai . Oya misalkan anda tidak ada dirumah atau lagi kerja jauh tetapi tanah atau rumah anda laku maka anda bisa membuat surat kuasa menjual tanah yang baik dan benar yang sudah kami contoh kan disini contoh surat kuasa menjual tanah kepada anda sehingga kerabat atau orang terdekat bisa menjual tanah tersebut sesuai dengan keinginan anda nantinya.
Artikel Terkait
Anda sedang membaca Artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau Rumah dan anda bisa menemukan Artikel Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau Rumah ini dengan URL https://suratproposal.blogspot.com/2014/10/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html, Terimakasih Telah membaca Artikel Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau Rumah Anda boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste nya jika Artikel Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau Rumah ini sangat bermanfaat bagi anda, Namun jangan lupa untuk meletakkan Link Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau Rumah sebagai Sumbernya.
1 comments:
Artikel yang sangat bagus. Anda bisa merujuk di sini https://id.123dok.com/tag/surat-kuasa
Post a Comment and Don't Spam!